Karimun

Dinas ESDM Kepri Panggil PT Timah dan PT Rajwa Terkait Izin IUP

Juliadi | Rabu 22 Apr 2020 16:49 WIB | 3958

DPRD Provinsi Kepri


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM KARIMUNĀ -- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi meminta Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang terkait tumpang tindih usaha pertambangan antara PT Timah, Tbk dengan PT Rajwa Internasional, di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.


Hal ini diungkapakan Surya Sardi, kepada awak media, Selasa (21/4/2020).


Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepri Hendry Kurniadi saat dihubungi awak media lewat pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan informasi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak - pihak terkait.


"Kami sedang mengumpulkan informasi dan setelah itu kami akan menindaklanjuti dengan memanggil PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional, kami akan periksa semua dokumen PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional," kata Kadis, Rabu (22/4/2020).


"Memang kondisi untuk pemeriksanaan di lapangan kami sedang kurang maksimal ke daerah tertuju yaitu lokasi tempat di lapangan," sambung Kadis.


Menurutnya, tidak akan menghalangi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan awal dokumen dari mereka melakukan pengajuan ijin dan kelengkapan proses mendapatkan ijin.


Ia mengungkapkan, pihaknya segera melihat kelengkapan dua ijin yang tumpang tindih tersebut.


"kami akan ambil kesimpulan yang tentu melibatkan kedua belah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban," tutupnya.


Saat dihubungi melalui pesan singkat WA, Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, mengatakan, bahwa PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi dan PT Timah Tbk sudah menyurati perusahaan yang beroperasi di dalam IUP tersebut (PT Rajwa Internasional) agar tidak beroperasi di dalam konsesi perusahaan.


"kita juga telah menyurati Dinas terkait dibawah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karimun untuk dapat melaksanakan patroli bersama. Kemudian untuk dapat dikonfirmasi kembali, informasi yang kami terima bahwa Dinas terkait di Kabupaten Karimun juga telah menyampaikan Surat ke ESDM Kepri perihal ini," ungkap Anggi, Rabu (22/4/2020).


"Harapan kami, hal ini dapat segera mendapat titik terangĀ  agar sebagai pemilik konsesi," imbuh Anggi.


Anggi menambahkan, PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan dapat berdaulat di atas IUP nya sendiri. (Adi)



Share on Social Media