Tanjungpinang

2 Kali Lakukan Aksi, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Tanjungpinang Timur

Juliadi | Senin 23 Nov 2020 18:49 WIB | 1934

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG -- 2 kali beraksi ditempat yang berbeda, 1 pelaku Pencurian Sepeda motor (Curanmor) Inisial KP (15) berhasil diamankan Polsek Tanjungpinang Timur Polres Tanjungpinang Polda Kepri. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang Polda Kepri AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur Polres Tanjungpinang Polda Kepri AKP Firuddin dan Kassubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi, bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur,  Selasa (23/11/2020) saat Konferensi pers. 


Dasar Penangkapan LP-B/50/XI/2020/SPKT- POLSEK TIMUR Tanggal 19 November 2020 dan LP-B/51/XI/2020/SPKT- POLSEK TIMUR Tanggal 01 november 2020. 


Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menjelaskan, Rabu (18/11/2020) sekira Pukul 19.00 WIB pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega r warna merah BP 5024 QW dihalaman rumah di perum kenangan jaya 4 blok c nomor 15 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pinang kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang. Kamis (19/11/2020) sekira pukul 06.00 wib pelapor terbangun dari tidur dan saat keluar rumah tidak menemukan 1 unit sepeda motor dan motor tersebut sudah hilang dicuri. 


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. 


Minggu (1/11/2020) pelaku juga melakukan aksinya dengan mencuri 1 unit sepeda motor dinas kesehatan Kota Tanjungpinang merek  Honda, plat motor warna merah dengan BP 2037 T yang beralamat Kampung Air Bukit RT/RW. 005/002 rumah dinas postu (puskesmas pembantu) Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. 


Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 21.30 wib, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada disalah satu warnet Km 9.


Selanjutnya tim menuju ke warnet tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dari hasil interogasi, KP mengaku kepada petugas melakukan pencurian dengan cara membuka kap sayap sebelah kanan dengan menggunakan 1 buah obeng min warna hitam. Setelah kap sayap sebelah kanan terbuka, pelaku langsung menggunting kabel kontak yang berada disamping kanan body sepeda motor dengan menggunakan 1 buah gunting besi warna orange. 


Yang mana pada saat itu, sepeda motor tersebut tidak terkunci stang. Kemudian sebelum mendorong sepeda motor tersebut pelaku menyambungkan kabel kontak yang di gunting tadi. Setelah itu, mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 1 M, lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawa menuju rumah pelaku.


Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa :

- 1 unit sepeda motor merk yamaha vega R warna hitam

- 1 unit sepeda motor dinas merk honda supra warna hitam

- 1 buah gunting besi warna orange  

- 1 buah obeng min warna hitam


Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7  tahun. (hms Polres Tanjungpinang) 



Share on Social Media