Batam, News, Pendidikan

Masyarakat Tetap Komit Lakukan Sholat Berjamaah di Masjid, MUI : Kita Tidak Melarang Untuk Sholat

| Sabtu 28 Mar 2020 10:52 WIB | 2500



Surat keputusan.


MATAKEPRI.COM BATAM - Menanggapi fatwa MUI untuk melakukan sholat fardhu di rumah dan mengganti sholat Jumat menjadi sholat dzuhur, Banyak masyarakat yang masih berkomitmen untuk tetap melaksanakan sholat berjamaah di masjid.


Seperti yang diketahui, bahwa MUI Kepri yang melakukan rapat pada Rabu (25/3/2020), telah sepakat mengeluarkan fatwa dengan melihat situasi dan kondisi di tengah penyebaran pandemi virus covid-19 di Indonesia.


MUI RI, telah mengeluarkan Fatwa dengan nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadahdalam situasi penyebaran virus covid-19.


"Jumat minggu lalu telah kita laksanakan dengan berjamaah, dan Jumat lusa pun tetap buka.  Para Warga udah komitmen," kata Surya, salah seorang warga di kota Batam, Kamis (26/3/2020).


Menurutnya, perintah beribadah (khususnya sholat Jumat) tidak bisa dirubah oleh manusia. Karena hal itu sudah menjadi perintah mutlak yang di perintahkan oleh Tuhan.


Menanggapi hal tersebut, MUI Kota Batam, yang disampaikan oleh Sekretaris Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang para muslimin untuk sholat berjamaah, karena hal itu merupakan kewajiban.


Namun dalam kondisi yang demikian, pihaknya selaku yang berkewenangan menyarankan untuk tetap shalat berjamaan, namun dilakukandi rumah Masing-masing.


"Hal ini untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang mana bisa terjadi pada saat orang berkumpul dengan jumlah yang banyak dalam satu tempat tertutup," kata Santoso.


Fatwa (Arab: فتوى‎, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat".


Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan.


"Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya," ungkapnya.


Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.


Jika disederhanakan, Kata fatwa ini masih berkerabat dengan kata petuah dalam bahasa Indonesia.


Tausiyah atau sering juga disebut dengan tausiah adalah istilah umum di kalangan umat Islam yang merujuk kepada kegiatan siar agama (dakwah) yang disampaikan secara tidak resmi (informal), berbeda dengan tabliq, ceramah, orasi, atau kotbah yang lebih berkonotasi kepada pidato serius yang dihadiri oleh ribuan bahkan puluhan ribu jamaah.


Secara praktis, tausiyah juga berarti ceramah keagamaan yang berisi pesan-pesan dalam hal kebenaran dan kesabaran, merujuk pada QS. Al-‘Ashr:3. "Watawa shoubil haqi watawa shoubish shabr" yang artinya "Dan mereka saling berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran".


"Tausiyah juga dapat dimaknai sebagai wasiat atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal dunia, dapat pula berisi penyerahan atau pembagian barang-barang warisan," jelasnya. (AM)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait