Karimun, Hukum & Kriminal, Kepri

Rugikan Negara 21 M, BC Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Miras ke Kejaksaan

Egi | Jumat 12 Jun 2020 14:51 WIB | 2111

Bea Cukai


Kasus penyelundupan miras dilimpahkan kepada Kejaksaan (ist)


MATAKEPRI.COM, KARIMUN -- Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan serah terima pelimpahan hasil penyidikan terhadap 2 kasus tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jum'at (12/06/2020).


Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.


Kegiatan penegahan itu sendiri merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal.


Adapun kapal pengangkut BKC illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera, dengan muatan berupa MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus.


Sementara, total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000. Sedangkan potensi kerugian Negara sendiri  mencapai Rp 21.005.720.400.


Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut, kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang. 


Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.


Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut, satu per satu. 


Pada kasus MV. Sea Ray, kejadian bermula pada Senin,17 Februari 2020. Saat itu petugas menerima informasi akan terjadi penyelundupan MMEA berbagai merek dan jenis ke daerah pabean Indonesia. 


Atas informasi tersebut diperintahkan satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli untuk mengantisipasinya dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. 


Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, terjadi pengejaran dan saat itu MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut.


Namun, tidak lama berselang, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan nakhoda serta ABK MV. Sea Ray. 


Kemudian, pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai.


Sedangkan pada kasus KM. Jaya Lestari, kejadian bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020. Saat itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura. 


Menindaklanjut iinformasi tersebut, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli. Kegiatan itu kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. 


Pada pukul 21.05 WIB, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC). 


Selanjutnya, tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police, agar target berhenti. Namun, isyarat tesebut tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban. 


Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan, dan 3 orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal itu.


Akhirnya, pada pukul 21.15 WIB kapal KM.Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 orang ABK kapal. 


"Kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kejaksaan Negeri Karimun atas penegahan yang telah dilakukan Dirjen BC terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari. Keduanya, mengangkut Barang Kena Cukai illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol," katanya.


"Kegiatan ini adalah sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara," tegas Agus Yulianto lagi mengakhiri. (Udin)




Share on Social Media