Karimun, Hukum & Kriminal

Kronologis Penangkapan Kapal MV Sea Ray dan KM Jaya Lestari Yang Rugikan Negara 21 Milyar

Juliadi | Jumat 12 Jun 2020 18:58 WIB | 4290

Bea Cukai
Hukum & Kriminal


Istimewah


MATAKEPRI.COM  KARIMUN  -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus serah terima pelimpahan hasil penyidikan terhadap dua kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai kepada kejaksaan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto, melalui rilis tertulis, Kamis (11/6/2020).

 

Menurut Agus,  Kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang terletak di Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

 

Agus mengatakan, itulah kegiatan ini yang merupakan langkah nyata dalam upaya mendorong wilayah perpindahan Indonesia dari pemasukan barang ilegal.

 

Kapal yang mengangkut BKC ilegal termasuk MMEA ini adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa MMEA tanpa dilekati pita cukai berjumlah 686 karton dan 473 kardus dengan total nilai barang dari kedua laporan tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400.

 

Dari kedua kasus tindak lanjut kepabeanan ini kini telah selesai dilakukan proses pendidikan dengan jumlah total 19 orang, kedua kasus tersebut membahas pasal 102 huruf a dan / atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan / atau Pasal 64 KUH Pidana.

 

Agus menambahkan, adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin, 17 Februari 2020 menerima informasi akan terjadi penyelundupan MMEA berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia. Atas informasi ini diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli meminta informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Ray Laut mengambil bermanuver untuk menghindari petugas serta mengembalikan barang muatan ke laut namun tidak lama kemudian unit patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengangkat Nakhoda serta ABK MV.Sea Ray.

 

Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan patroli Bea dan Cukai Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Kirim ke Kapal (STS) Kapal Kayu dengan Kerajinan Berkecepatan Tinggi (HSC) di kapal Selat Singapura.

 

Agus mengungkapkan, menindaklanjuti informasi ini satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli di seluruh wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan DENGAN Tim Pesisir Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Pada pukul 21.05 WIB unit tugas patroli


laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan dua High Speed Craft (HSC). Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban. Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan tiga orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut.

 

Lanjut Agus, pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan dijalankan dengan segera nahkoda dan dua ABK kapal. (Ril)



Share on Social Media