Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Opsnal Reskrim Polresta Barelang Tangkap Anggota Polri Gadungan

Egi | Rabu 22 Jul 2020 13:43 WIB | 1824

Polres/Ta dan Polsek


Anggota Polri yang diamankan Opsnal Reskrim Polresta Barelang (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan satu orang anggota Polri gadungan yang melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian yang meresahkan masyarakat.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian terhadap korban bernama Nur Huda Yanti (18) di pintu 2 Bida Ayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


"Sebelumnya ada 12 Laporan Polisi (LP) yang masuk. Saat itu korban NY dan saksi berinisial UL sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping korban dihentikan oleh tersangka berinisial WR (27) yang mengaku sebagai anggota Polri," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang pada Rabu (22/7/2020) siang.


Dikarenakan korban dan saksi tidak memakai helm maka korban dan saksi di bawa oleh tersangka kepintu 2 Bida Ayu dengan mengiring sepeda motor dari arah belakang.


"Setiba di pintu 2 Bida Ayu, tersangka meminjam handphone korban 1 (Satu) unit merk Vivo dengan alasan untuk menyambung data GPS. Setelah menyerahkan maka tersangka menyuruh korban dan saksi menunggu sekitar 5 menit tetapi setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan saksi," bebernya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang berada di pinggir kalan Simpang Bengkong Sadai berhasil diamanakan," tuturnya.


Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang berada di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota.


"Petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak diindahkan bahkan tetap mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah terhadap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Barelang," kata Kompol Andri Kurniawan.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu  14 unit handphone dengan merk yang berbeda, 1 (satu) unit honda beat, 1 (satu) celana dinas PNS, 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam. 


"Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 378 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutupnya.


Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia mengatakan bahwa benar telah mengamankan 1 orang pelaku tindak Pidana Penipuan Dan Pencurian ( Polisi Gadungan) yang telah meresahkan masyarakat untuk saat ini pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, (egi)




Share on Social Media