Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Ungkap Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Singapura Mencapai 12,9 Miliar

Egi | Rabu 22 Jul 2020 13:51 WIB | 1668

Polda Kepri


Tersangka investasi bodong penukaran mata uang Singapura (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 12,9 Miliar.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan tersangka berhasil diamankan ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.


"Tersangka bernama Viki sebelumnya bekerja sebagai kasir disalah satu money change di daerah Nagoya, Kota Batam," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri pada Rabu (22/7/2020) saat press release di Mapolda Kepri.




Lanjutnya, ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Kota Batam dan tidak bisa dihubungi lagi.


"Tim berhasil melacak keberadaan tersangka pada 13 Juli 2020 di Helios Kost Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado. Pada 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.


Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan ada 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.




Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang 50 dolar Singapura ditukar dengan uang pecahan 1.000 Singapura.


"Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang 1.000 Singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan 1.000 Singapura sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20 ribu yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri.


Barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara," tutupnya, (egi)




Share on Social Media