Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Kembali Tangkap Pelaku TPPO di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117

Egi | Sabtu 25 Jul 2020 14:30 WIB | 2505

Polda Kepri


Tersangka TPPO Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 saat digiring oleh personel Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM-- Ditreskrimum Polda Kepri ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan adanya satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 berbendera China.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, sebelumnya kapal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di perairan Pulau Nipah Provinsi Kepri, dan juga telah ditetapkan satu orang tersangka yang bernama MR Song (50) sebagai mandor atau algojo pengawas kegiatan pencari ikan dilaut oleh para ABK.


"Dari hasil pengungkapan ada tujuh tersangka yang sudah diamankan dibeberapa wilayah Pulau Jawa, dua diantaranya ditangani oleh Polda Metro, dan Polda Jawa Tengah," ujar Dirkrimum Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat press release pada Sabtu (25/7/2020) pagi di Mapolda KepriĀ 




Dari tujuh tersangka, empat diantaranya dibawa ke Polda Kepri karena berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK atas nama alm Hasan Apriadi asal Lampung.


"Tersangka yang dibawa tersebut terlibat dari awal, dari proses rekruitmen sampai dengan mereka dipekerjakan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117," ungkapnya.


Empat tersangka tersebut bernama Harsono (36) sebagai direktur PT Gigar Marine International (GMI), selanjutnya Taufiq Alwi (40) Komisaris PT Makmur Jaya Mandiri (MJM) Abdi Baruna, Totok Subagyo (61) sebagai direktu PT MJM, dan Laila Kadir (46) sebagai direktur PT Novarica Agatha Mandiri (NAM).


"Keempat tersangka ini yang bertanggung jawab penuh terhadap proses mulai dari perekrutan sampai dengan pemberangkatan ABK, dan Laila Kadir sama juga dengan yang lainnya, dia juga berperan mempersiapkan dokumen tenaga kerja yang tidak semestinya," tuturnya.




Ada dua tersangka lagi yang sedang diproses di Polres Tegal yaitu tersangka Sustriyono (63) sebagai Komisiaris PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) dan Mohamad Hoji Direktur PT MTB.


"Tersangka terhadap perkara lain, tetapi digugat perkara TPPO ini yaitu tersangka bernama Song (50) Warga Negara Asing (WNA) China sebagai ABK Lu Huang Yuan Yu 118," imbuhnya.


"Jadi, kesemua proses dari awal sampai dengan pemberangkatan ABK ini semuanya tidak diatur dalam perundang-undangan tenaga kerja," tambahnya.


Barang bukti yang diamankan yaitu 66 pasport, 37 buku laut, masing masing 1 (satu) bundel akte PT GMI, PT MJM, PT NAM, dan PT MTB, 13 dokumen kontrak perjanjian kerja, 2 (dua) laptop, 1 (satu) CPU, 4 (empat) stampel, dan 4 (empat) hp tersangka.


"Tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 7 jo pasal 10 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 5 Miliar," tutupnya, (egi)




Share on Social Media