Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Melawan Saat Ditangkap, Dua Orang Residivis Curat Ditembak Polisi

Egi | Selasa 28 Jul 2020 17:55 WIB | 1593

Polda Kepri


Tersangka Curat saat digiring Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri tangkap dua orang pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Food Court Avava Jodoh, Kota Batam pada Senin 27 Juli 2020.


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan terungkanya kasus ini dari salah seorang korban.


"Pada 15 Juli 2020, korban mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai,"ujar Dirreskrimum Polda Kepri didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin pada Selasa (28/7/2020) siang.




Lanjutnya, dikarenakan korban merasa tidak ada melakukan transaksi apapun selanjutnya korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam.


"Saat tiba dirumah, didapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban berupa satu unit camera canon, laptop, handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta ," ujar Arie.


Dari kejadian tersebut, tim melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban. Setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM dan didapati dua orang ciri-ciri pelaku.


"Setelah dilakukan identifikasi kedua orang pelaku tersebut sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam, dan baru tujuh LP atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian," jelasnya.




Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku.


"Kedua pelaku berhasil di tangkap di Food Court Avava Jodoh, yang berinisial MSS dan FTS. Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang direkeningnya hilang dan rumahnya telah dibongkar oleh pelaku," ungkapnya.


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni.


"Intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah," beber Arie.




Dua orang pelaku ini juga sempat mencoba melarikan diri dan mencoba melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti.


"Tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan ke arah kaki pelaku," ungkapnya


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone, dan dua unit laptop. 


"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun dan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya (egi)




Share on Social Media