Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Dua Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur

Egi | Selasa 28 Jul 2020 21:35 WIB | 1563

Polres/Ta dan Polsek


Press release eksploitasi seksual anak dibawah umur (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM – Polsek Batu Aji berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana exploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.


Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir mengatakan Unit Opsnal Polsek Batu Aji mendapatkan informasi adanya kegiatan exploitasi anak dibawah umur yang dilakukan  di Wisma Mitra Mall Kecamatan Batu Aji.


Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar kegiatan exploitasi anak dibawah umur dilakukan di kamar 207 yang di koordinir oleh tersangka RS dan ML. 


"Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai seorang lelaki hidung belang yang ingin menyewa jasa prostitusi tersebut. Dari komunikasi di sepakati biaya sekali kencan Rp. 500 ribu per orang," ujar Kapolsek Batu Aji didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.


Kemudian, atas persetujuan dan perjanjian bertemu di wisma Mitra Mall, Batu Aji. Setelah bertemu dengan pelaku RS, RS menelfon pelaku ML, untuk menyiapkan perempuan atas nama DN (anak dibawah umur).


Tidak lama kemudian pelaku ML turun dari lantai dua dan keluar dari kamar wisma selanjutnya pelaku RS membawa salah satu anggota Opsnal yang menyamar naik kelantai 2 kekamar 207 untuk dipertemukan dengan korban DN. 


"Setelah menyerahkan uang Short Time kepada pelaku sebesar Rp. 1 juta pelaku RS pergi meninggalkan kamar dan Tim Opsnal yang menunggu dibawah langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan segera membawa ke Polsek Batu Aji," imbuhnya.


Kegiatan Exploitasi terhadap korban dilakukan oleh saudara ML sejak bulan Juni 2020 dengan menyewa kamar di Wisma Mitra Mall setiap anak mendapat customer dari tersangka. 


Tersangka mendapatkan Fee dari setiap yang memesan korban DN. Dari  pengakuan DN sendiri sudah 20 kali melakukan tindak pidana tersebut dengan perantara RS dan ML. 


Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 1 Juta dan 2 unit HP android merk Xiaomi. 


"Tersangka dikenakan pasal 761 Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya (egi)




Share on Social Media