Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tergiur Gaji 4 Juta, Seorang Wanita Dipaksa Menjadi Penari Antar Pulau

Egi | Senin 03 Aug 2020 21:30 WIB | 1547

Polda Kepri


Tersangka MR saat digiring di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan korban eksploitasi seorang perempuan berinisial FS yang dijadikan sebagai penari antar pulau.


Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima di salah satu group media sosial Facebook.


"Awalnya korban melalui media sosial itu melihat adanya lowongan pekerjaan, jadi korban FS itu mencari pekerjaan melalui akun Facebook dengan akun lowongan kerja Batam. Kemudian sekitar pertengahan Juli ini korban berangkat ke Batam untuk berjumpa tersangka MR danĀ  diimingi gaji sebesar Rp 4 juta," ujar Ruslan dalam konferensi pers pada, Senin (3/8/2020) siang di Mapolda Kepri.




Namun sesampainya di Batam, korban ternyata disekap dan dipaksa menjadi penari joget antar pulau oleh tersangka dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 01.30 WIB dini hari.


"Selama 3 hari kemudian setelah merasa bahwa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, saudara FS ini ingin keluar tetapi takut karena yang bersangkutan sudah terikat kontrak," paparnya.


Pada Selasa 28 Juli 2020, tersangka MR ini membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau lain. Tapi sempat mampir dulu di Batam Kemudian minta untuk di selamatkan pada saat malam takbiran pada kamis (30/07/2020)," ungkapnya.


Dari penangkapan MR, polisi mengamankan uang tunai Rp 200 ribu, handphone merk Samsung kemudian 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia.


"Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara seumur hidup," tutupnya, (egi)




Share on Social Media