Batam, Ekonomi, Kepri

Beratkan Pelaku Usaha, INSA Berharap Peraturan BP Batam Bisa Diatur Kembali

Egi | Senin 28 Sep 2020 18:53 WIB | 1946

Kawasan Industri
Pengusaha
Perusahaan


Osman Hasyim Ketua DPC INSA Batam saat berada dikawasan Lubuk Baja (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Banyaknya tarif yang dipungut dari Industri Maritim, DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) minta BP Batam untuk kembalikan peraturan yang telah dibuat seperti semula, Senin (28/9/2020).


Osman Hasyim Ketua DPC INSA Batam mengatakan, Kota Batam memiliki harga jual yang sangat tinggi, karena berada ditempat yang strategis, yakni berdekatan dengan Negara Singapore.


"Batam berdekatan dengan Hub yakni Singapura, sehingga supply barang semakin cepat. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh daerah lainnya di Indonesia," ujar Osman beberapa hari yang lalu.


Kemudian lanjut Osman, dengan keistimewaan yang dimiliki Batam saat ini, pemerintah seharusnya bisa memanfaatkan peluang ini untuk menarik kapal-kapal dari luar negeri yang sekarang sedang berhenti beroperasional akibat adanya pandemi virus corona.


"Menurut data yang kita miliki, tahun 2016 silam sebanyak 51.000 kapal masuk. Jika dalam satu bulan, sebuah kapal mengeluarkan biaya lebih kurang Rp 200 juta, bayangkan berapa besar jumlah uang yang berputar pada saat itu?," tanya Osman.


Lanjutnya, belum lagi jumlah masyarakat yang bekerja dan menggantungkan hidupnya dari industri galangan kapal (shipyard), oil dan gas? Jumlahnya mencapai angka sebesar 380 ribuan tenaga kerja.


"Artinya apa, multiplayer yang diciptakan itu akan mampu membawa peningkatan perekonomian masyarakat di Kota Batam," tuturnya.


Masih kata Osman, kenapa potensi yang sangat besar itu tidak bisa lagi diraih Batam disaat situasi pandemi Covid-19 ini? Jawabannya adalah karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak berpihak kepada industri maritim.


"Banyak tarif-tarif yang seharusnya tidak dipungut sekarang dipungut, sehingga yang seharusnya murah menjadi mahal. Akibatnya orang menjadi enggan untuk masuk ke Batam dikarenakan mahal," imbuhnya.


"Di Batam ini kapal belum masuk saja, sudah harus membayar terlebih dahulu. Aneh bukan?," ucapnya lagi.


Lanjutnya, Osman berharap agar peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh BP Batam yang selama ini memberatkan para pelaku usaha agar dikembalikan lagi ke Undang-Undang semula. Dan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada pihak BPKP dan BP Batam.


"Kalau Undang-Undang menyatakan tidak boleh dipungut, ya jangan di pungut. Karena kalau dipungut akan jadi kontra produktif. Tadinya kita pikir bisa mendapatkan uang banyak, alhasil orang tak mau lagi masuk ke Batam," ujarnya.


Maka dari itu, pihaknya dari INSA bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya yakni Bea Cukai, Syahbandar, KKP dan Imigrasi berusaha membenahi berbagai kekurangan-kekurangan yang dirasa masih menghambat investasi khususnya di industri maritim untuk dicarikan solusi dan jalan keluarnya.


"Kami terus melakukan pembenahan disegala bidang termasuk pelayanan. Kami berusaha sekuat tenaga agar Kota Batam bisa kembali diminati lagi oleh para insvestor dalam dan luar negeri," imbuhnya (egi)



Share on Social Media