Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ungkap Sindikat Curanmor, Polsek Sagulung Amankan 40 Sepeda Motor dari Tiga Tersangka

Egi | Jumat 16 Oct 2020 11:43 WIB | 2574

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Ketiga tersangka tindak pidana curanmor saat digiring di Mapolresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil ungkap tindak pidana curanmor dengan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dan 40 lebih unit kendaraan sepeda motor.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada bulan Oktober yang lalu.




"Saat itu kendaraan sepeda motor korban merek Kawasaki Ninja hilang di Kawasan parkiran Foster Central Park Sagulung," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang didampingi oleh Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia pada Jum'at (16/10/2020) pagi.


Lanjutnya, dari laporan polisi tersebut berhasil ungkap tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan resedivis yang baru keluar dengan kasus pidana yang sama yaitu curanmor.




"Ketiga tersangka bernama Sadam (31) yang merupakan residivis, Hari Susanto (31) dan Ari Panjaitan (32) dan tim mengamankan barang bukti 40 lebih kendaraan sepeda motor ," kata Kompol Andri Kurniawan.


Dari pengakuan tersangka, barang bukti juga sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam dengan harga yang bervariasi.


"Barang bukti ada yang dijual keluar Pulau Batam melalui pelabuhan tikus dan untuk harga jual bervariasi tergantung merek kendaraan," ungkapnya.




Dari tiga orang tersangka salah satunya diberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan ke arah kakinya.


"Tersangka yang resedivis mencoba melawan petugas saat lakukan penangkapan dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," bebernya.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media