Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Peras Uang Pengemis, Polisi Baru Tetapkan Tiga Oknum Satpol PP Sebagai Tersangka

Egi | Rabu 21 Oct 2020 12:57 WIB | 1148

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat di Lobby Mako Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimum Polda Kepri tetapkan 3 (tiga) orang oknum Satpol PP sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis di traffic light UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020) yang lalu.


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan, kita kembali amankan 3 (tiga) oknum yang melakukan pemerasan.


"Sore kemaren kita amankan kembali 3 (tiga) orang oknum yang melakukan pemerasan terhadap pengemis tersebut (Slamet), jadi 7 (tujuh) orang yang sudah diamankan," ujar Kombes Pol Arie Dharmanto saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2020) siang.


Lanjutnya, dari 7 (tujuh) oknum Satpol PP yang dimankan baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita baru tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang Oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, dan JP melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam.


Dari hasil keterangan pak Slamet bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S.(egi)




Share on Social Media