News

Ombudsman RI Mengkritisi Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden

Juliadi | Senin 09 Nov 2020 13:43 WIB | 1932

Pojok Opini


Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM JAKARTA -- Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan 
penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).


Beberapa hal yang disorot antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.


Menurut Prof. Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.


“Staf khusus bisa saja. menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf 
Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” tegas Prof. Adrianus, Senin (9/11/2020) di Jakarta.


Prof. Adrianus menjelaskan, bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.


Prof. Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.


“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Prof. Adrianus.


Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/ lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.


Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf 
khusus milenial tersebut. 


Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali saja maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.


“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi 
Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Prof. Adrianus. (*)



Share on Social Media