Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 36,6 Kg Sabu Asal Malaysia dari Empat Tersangka

Egi | Rabu 25 Nov 2020 15:06 WIB | 1316

Polda Kepri
Narkotika
BNNP Kepri


Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,6 Kg yang akan dimusnahkan BNNP Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- BNNP Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 36.651,42 gram dari 2 (dua) laporan kasus dengan 4 (empat) orang tersangka.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini ada dua laporan kasus.


"Kasus yang pertama, pada Selasa (10/11/2020) petugas melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan berinisial S (49) dan seorang burih bangunan berinisial A (46) di Batu Besar Nongsa," ujar Kepala BNNP Kepri didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari pada Rabu (25/11/2020) siang.




Lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.


"Tersangka I berhasil ditangkap dirumahnya, sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang," bebernya.


Dari 3 (tiga) tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto 34.849 gram di dalam speedboat.


"Barang bukti diamankan saat melakukan pengejaran sebuah speadboat di pantai Nongsa. Dari hasil pengejaran yang berhasil diamankan saat itu 34.849 gram sabu di dalam fiber box merah, sementara itu tersangka S loncat kelaut," ungkapnya.


Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 33.710,78 gram dan sebanyak 1.138,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


Selanjutnya, laporan kasus yang kedua pada Selasa (17/11/2020), petugas berhasil melakukan penangkapan seorang sopir di daerah Bintan.


"Sabu yang berasal dari Malaysia ini berhasil kita amankan di Pelabuhan Nelayan di daerah Bintan Sayang Resort dan akan dibawa oleh seseorang menggunakan sebuah mobil," tuturnya.


Lanjutnya, petugas melihat mobil merek Avanza warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dan langsung melakukan penangkapan terhadap sopir mobil tersebut.




"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang ditaruh dibagian belakang mobil. Petugas mengamanka seorang tersangka dengan inisial E (43) yang berprofesi sebagai sopir," kata Nainggolan.


Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah jerigen warna biru, yang didalamnya terdapat sebuah tas berisi 3 (tiga) buah plastik yang dibalut dengan lakban hitam yang berisi sabu seberat bruto 3.036 gram.


Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.940,64 gram dan sebanyak 95,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


Sebanyak 36,6 kg barang bukti narkotika jenis sabu akan dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.


"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya (egi)



Share on Social Media