Tanjungpinang

Pengedar Uang Palsu di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Juliadi | Selasa 19 Jan 2021 21:38 WIB | 1758

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG -- Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana pemalsuan uang dengan pelaku seorang laki-laki Inisial YA (23) dan seorang perempuan Inisial G (23).


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M Winarta, S.H, S.I.K dan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K, Selasa (19/1/2021). 


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K menyampaikan, kronologis kejadian, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib pelapor menerima sejumlah uang Rp1.700.000  dari 1 unit handphone merk Oppo A33 warna hitam didepan kantor Partai PDI Km 07 – Kota Tanjungpinang dengan terlapor.


Kemudian sekira pukul 23.00 wib setiba dirumah beralamat jalan pramuka lr. sumba nomor 33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri GJS829854 yang sama  diduga uang rupiah palsu. 


Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya unit reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.


Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang dan sekira pukul 21.30 wib didepan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib km.8 Tanjungpinang, Unit Reskrim Polres Tanjungpinang 2 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Fernando menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelapor 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga Palsu dengan no seri GJS829854.


Sedangkan dari kedua pelaku, unit Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 50 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga Palsu dengan no seri GJS829854, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 4 tabung tinta warna hitam, 1 tabung tinta warna merah, 2 buah catridge printer, 2 buah pisau Cutter, 1 buah penggaris besi dengan panjang 30 cm, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BP 2652 AH. 


"Kerugian pelapor RP 1.200.000," ucap Kapolres.  


"Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) JO Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang. (r/Adi) 



Share on Social Media