Karimun

Urip: Bukan Saya yang Bilang Surat Palsu, Masyarakat Harus Lebih Teliti

| Selasa 06 Apr 2021 12:18 WIB | 1279



Urip Santoso menunjukkan surat balasan dari PT. Timah Tbk.(Foto:OneD)


MATAKEPRI.COM KARIMUN -- Sengketa tanah yang terletak di depan Masjid Agung Poros antara PT. Sinar Suman Priyanto dengan masyarakat. Pada sidang yang digelar hari Senin (06/04), masyarakat sebagai penggugat telah mengatakan secara lisan telah mencabut gugatannya.


Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Karimun Alfonsius melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada awak media ini.


"Berdasarkan persidangan kemaren, para penggugat menyatakan secara lisan untuk mencabut gugatannya dan untuk persidangan masih dilanjutkan, karena ada pihak yang tidak hadir pada persidangan kemaren, kita juga sudah melakukan panggilan," jelas Alfonsius.


Sementara itu kuasa hukum dari PT. Sinar Suman Pryanto, Urip Santoso juga membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Urip juga menyayangkan tindakan dari kuasa hukum masyarakat yang tidak hadir pada persidangan kemarin.


"Ibarat pepatah orang melayu, datang ketuk pintu pulang tampak punggung," ujar Urip.


Pada tahapan sidang yang memasuki pada kesaksian dari penggugat maupun tergugat, Urip mengatakan sudah sangat siap untuk tahapan ini.


"September lalu kita sudah mengirimkan surat kepada PT. Timah Tbk mengenai sengketa ini dan alhamdulillah pada hari ini perwakilan dari PT. Timah Tbk datang dan bersedia menjadi saksi di persidangan," ungkapnya.


Pada surat yang dikirimkan oleh Kuasa hukum PT. Sinar Suman Pryanto terdapat poin yang menyatakan bahwa surat yang beredar pada masyarakat (sengketa dengan nomer perkara 34/Pdt.G/2020/PN Tbk) tidak pernah dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk.


"Bukan saya yang mengatakan surat mereka itu palsu, tapi jelas pada surat balasan PT. Timah Tbk menyatakan itu tidak benar atau palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas urip.


Urip juga berharap agar masyarakat Kabupaten Karimun lebih berhati-hati. Menurutnya hal yang terjadi sekarang karena adanya permainan dari mafia tanah.


"Mafia tanah itu menganggu roda pembangunan bagi pengusaha atau pengembang untuk membangun. Selain itu juga mafia tanah menghambat ekomoni,” tutupnya.(OneD)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait