Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Beraksi 7 Kali, Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Tangkap Pelaku yang Masih Dibawah Umur dan Penadah

Egi | Senin 17 Jan 2022 18:25 WIB | 695



Penadah curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Bengkong (foto;ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana curanmor yang masih dibawah umur pada Kamis (13/1/2022) malam dirumahnya kawasan Bengkong.


Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan, pelaku yang berinisial Z (15) ditangkap berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Mapolsek Bengkong, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong. 


"Pelaku berhasil diamankan berdasarkan petunjuk dari kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv) di sekitar lokasi pencurian setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Rio.


Berdasarkan keterangan pelaku, kata Rio, remaja tersebut telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Batam dengan menggunakan satu unit gunting kain warna hitam.


"Keterangan pelaku (Z), dia sudah mencuri sebanyak 7 kali di beberapa TKP wilayah Batam. Barang-barang hasil curian di jual pelaku melalui media sosial, ada juga jalur pribadi (japri) dengan transaksi cash on delivery (COD). Pelaku ini mencuri motor menggunakan gunting untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor incarannya. Nah, gunting tersebut di buang ke semak-semak di daerah Bengkong Asrama,” jelas Rio.


Terpisah, Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor yang masih di bawah umur tersebut.


AKP Bob mengatakan bahwa, barang hasil curian pelaku di jual ke seorang penadah bernama Muhammad Muslim (43) seharga Rp630 ribu.


“Ya benar. Anggota kami berhasil menangkap pelaku Curanmor. Pelakunya masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, motor curian di jual ke penadah di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Batam, dengan harga Rp630 ribu,” ujar Bob.


Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor roda dua (R2) berbagai merek. Di antaranya dua unit Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter, dan Yamaha Mio dari tangan Muhammad Muslim (penadah).


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu Universal Serial Bus (USB) atau flasdisk rekaman CCTv dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, warna hitam-merah dari laporan polisi (LP) yang masuk ke Mapolsek Bengkong.


Pelaku Z dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara sembilan tahun kurungan. Sedangkan pelaku Muhammad Muslim, dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (Egi)





Share on Social Media