Nasional

FC Terbit, TNI AU, Izinkan pesawat DA62 G-DVOR Melanjutkan Penerbangan

Juliadi | Rabu 18 May 2022 10:31 WIB | 688

AD/AL/AU
TNI/Polri
Lanud



MATAKEPRI.COM, JAKARTA -- Pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR, yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin yang sempat ditahan di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim pada Jumat (13/5/2022) lalu, kembali diizinkan melanjutkan penerbangan, Senin (16/5/2022) pukul 18.30 wib.


Pesawat yang diawaki oleh MJT Warga Negara (WN) Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud Hang Nadim Batam oleh Lanud Hang Nadim, setelah pemerintah RI menerbitkan _Flight Clearance_ (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022


Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.


"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," ujar Kadispenau.


Selama ditahan di Batam,  crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS  dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.


Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.  Pemberian sanksi  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.



Share on Social Media