Batam

Polsek Batu Ampar Buka Pelayanan Gerai Vaksin Presisi Lancang Kuning

Juliadi | Senin 27 Jun 2022 14:09 WIB | 1067

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri
RSUD/Rumah Sakit/Puskesmas



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kepolisian sektor (Polsek) Batu Ampar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar pelayanan gerai Vaksin Presisi Lancang Kuning kepada masyarakat Kecamatan Batu Ampar, Senin (27/6/2022).


Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Batu Ampar, Komisaris polisi (Kompol) Salahuddin, SIK, MH;.Kapuskesmas UPT Tanjung Sengkuang, drg Denny Zuliyah; Wakapolsek Batu Ampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarifuddin; Kepala unit (Kanit) Sabhara Polsek Batu Ampar, AKP Sayono; Kanit Binmas Polsek Batu Ampar, Ipda Heriyanra;.Ps Kasi Propam Polsek Batu Ampar, Aipda Najamudin; Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar;.Piket Batara Biru Ampar; Piket IK Polsek Batu Ampar; Pers Polsek Batu Ampar dan tenaga kesehatan (Nakes) PKM Tanjung Sengkuang;


Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK., MH mengatakan, lokasi kegiatan Gerai Vaksinasi Polsek Batu Ampar dengan jumlah Vaksinator enam Nakes PKM UPT Tanjung Sengkuang jumlah yang di Vaksin 72 Orang dan pemakaian Vaksin enam Vial yakni Pfizer 3 Vial:

- Dosis 1 :  7 orang

- Dosis 2 :  6 orang

- Dosis 3 :  9 orang


Sinovac 9 Vial

- Dosis 1 : 3 orang

- Dosis 2 : 5 orang

- Dosis 3 : 10 orang


Astrazeneca 3 Vial

- Dosis 1 :  7 orang

- Dosis 2 :  9 orang

- Dosis 3 : 16 orang


Lanjut Salahuddin, untuk PKM Tanjung Sengkuang dengan Vaksinator delapan Nakes PKM Tanjung Sengkuang dengan jumlah yang di Vaksin 13 orang dengan pemakaian Vaksin dua Vial yakni Sinovac 1 Vial

- Dosis 1 :  -

- Dosis 2 :  2 orang

- Dosis 3 :  -


Pfizer 1 Vial

- Dosis 1 : -

- Dosis 2 :  1 orang

- Dosis 3 : 10 orang


Salahuddin juga menjelaskan, masyarakat melakukan Pendaftaran (Mengisi Blangko), setelah mendaftarkan diri langsung dilakukan Screening Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan (apabila tidak memenuhi syarat maka masyarakat batal menerima Vaksinasi Covid-19) dan masyarakat menerima Vaksinasi Covid-19 oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas (Vaksinator).



Share on Social Media