Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Tujuan Surabaya di Bandara Hang Nadim

Egi | Senin 27 Jun 2022 15:18 WIB | 659

Polda Kepri
Bea Cukai


Pelaku yang akan bawa sabu ke Surabaya (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam rangka memberikan dukungan pada Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.

Narkotika jenis sabu tersebut diamankan pada Jum’at, 10 Juni 2022 dengan berat bruto 100,7 gram

Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.

Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu tersebut.

“Pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30), dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok," kata Undani pada Senin (27/6/2022) siang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara.

"Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka," tuturnya.

Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” bebernya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri," imbuhnya.

Lanjut Undani, upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar (Egi



Share on Social Media