Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Batu Aji Ungkap Prostitusi Online Aplikasi Michat

Egi | Selasa 28 Jul 2020 22:05 WIB | 2405

Polres/Ta dan Polsek


Press release ungkap prostitusi online aplikasi michat di Polsek Batu Aji (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Batu Aji berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dan mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi yang di Hotel Barelang Guest House (BG) Red Doorzs, Batu Aji Batam.


Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Thetio mengatakan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NA (35) yang berperan sebagai mami dari prostitusi tersebut dan dibantu oleh tiga pemuda untuk mencarikan pelanggan.


"Mereka masing-masing berinisial JS (23), OD (21) dan, YP (23). Kini empat mucikari itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio pada Selasa (28/7/2020) siang.


Terungkapnya kasus prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa (21/7/2020) malam, polisi mendapat informasi jika ada bisnis esek-esek terselubung di hotel kelas melati tersebut.


"Kita melakukan penggrebekan pada malam itu juga, dan hasilnya didapati dua orang perempuan dewasa berinisial RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310. Mereka sedang memuaskan nafsu tamunya masing-masing," ungkapnya.


Polisi juga menggrebek kamar 308. Di sana, polisi mendapati empat orang PSK yang tengah standby menunggu pelanggan. Empat orang wanita itu berinisial MS, AM, SF dan, SM.


Pelacuran online yang dijalankan oleh NA dan dibantu tiga tersangka lainnya sangat terkoordinir. NA sudah menyewa kamar hotel sejak April 2020," bebernya.


Setiap ada tamu, uang booking dan short time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke mami dan dicatat dalam buku.


"Mereka mencari tamu pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan setiap minggu, pekerja seks menerima gaji dari uang hasil booking dan short time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutangnya," tuturnya.


Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 2.350.000, dua alat kontra sepsi merek Sutra, satu kotak pil KB merek andalan, satu buku catatan setoran uang bookingan dan short time serta, lima unit hape android.


Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 296 Jo pasal 506 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, (egi)



Share on Social Media