Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 5 Orang Pelaku Pencuri 500 Kg Kabel Gulungan

Egi | Rabu 29 Jul 2020 15:06 WIB | 1748

Polda Kepri


Lima orang pelaku yang menncuri 500 Kg kabel gulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditpolairud Polda Kepri amankan 5 (lima) orang tersangka tindak pidana pencurian dan penggelapan 500 Kg gulungan kabel pada Kamis 23 Juli 2020 pagi.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, berawal mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal.


"Sebelumnya kapal Patroli Polisi XXXI-1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam mendapat informasi adanya pencurian alat kapal menggunakan boat pancung," ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Rabu (29/7/2020) pagi.


Setelah menerima informasi tersebut kapal patroli menemukan 1 (satu) unit speed boat pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh 2 (dua) orang.


"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui boat tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 (satu) gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian," ungkap Harry.


Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan yang berada diatas boat Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam.


Boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi (LP), guna pemeriksaan lebih lanjut. 


"Dari hasil pemeriksaan diduga tersangka yang berinisial AH selaku pemilik speed boat tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian,"jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas satuan pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base).


"Terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih," bebernya.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit speed boat pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 (satu) gulung tali warna putih. 


"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutupnya, (egi)




Share on Social Media