Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 23 Jul 2022 17:02 WIB | 981
Tiga pelaku pengeroyokan di Mess Warung Lamongan, Sabtu (23/7/2022)
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H bertempat di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja.
Dijelaskan Budi, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib, saat sama-sama bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman, Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill. Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata “Jangan ngobat pas kerjaâ€.
Lanjut dikatakan Budi, setelah menegur pelaku DAI korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci. Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai.
Setelah itu, korban pun menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata “Kenapa?†dan korban pun mengatakan “Enggak ada apa-apa, saya tidak ada bilang apa-apaâ€. Kemudian pelaku DAI menyuruh korban membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai namun korban menolaknya dengan berkata “Ambil sendiri, kamu yang buangâ€. Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku DAI dan melayani tamu yang datang untuk makan.
Selanjutnya sekitar pukul 23.55 Wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan boss sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu. Setelah itu, pelaku DAI berkata kepada korban “Engga terima kau tadi? Dan korban menjawab “Terima kok, aku engga tau salahku apaâ€. Selanjutnya setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 (Mess) untuk mandi.
Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS. Kemudian pelaku AS berkata “Kau tadi yang ajak pelaku DAI berantem kan?â€, lalu korban pun berkata “Siapa yang ajak berantem? Aku ngobrol sama David aja belum, cuman kasih gaji tadiâ€. Setelah itu, tiba-tiba pelaku AS langsung menendang saya di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali.
Setelah itu DAI dan AS pun pergi. Tidak lama kemudian, RW pun datang menemui korban dan berkata “Ayo turun minumâ€. Lalu korban berkata “Engga makasih, aku mau istirahatâ€. Setelah itu, RW terus memaksa korban dan mengajak korban untuk turun minum. Kemudian korban pun terus menolak dan tiba-tiba RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, RW berkata “Kau mata-matanya bos†dan korban pun berkata “Aku disuruh jagain, boss nya lagi di Jawa.
Jadi disuruh kalau ada yang tak baik disuruh bilang bossâ€. Kemudian setelah korban mengatakan hal tersebut, RW kembali memukul korban dibagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali. Lalu, DAI pun datang dan menghampiri korban. Kemudian memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali sambil berkata “Kamu mata-matanya boss ya!â€. Setelah itu, DAI, AS dan RW pun pergi.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DAI, AS dan RW
"selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanju," ujar Budi.
"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun," tutup Budi.