Anambas

Viral Dimedsos Tabrakan Sepeda Listrik dengan Kendaraan Lain di Tarempa, Ini Pesan Kapolres Anambas

Juliadi | Rabu 17 Apr 2024 13:36 WIB | 285

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



Matakepri.com, Anambas -- Belum lama ini beredar di Media sosial (Medsos) adanya insiden tabrakan pengguna sepeda listrik dengan pengguna kendaraan lainya di kota Tarempa dan maraknya penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. 


Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K melalui keterangan tertulis, Rabu  (17/4/2024) mengatakan, mengendarai sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan keselamatan jiwa. Baik anak-anak maupun orang dewasa. 


Menindaklanjuti laporan masyarakat, kata Apri, pihak dari Polres Anambas  akan mengeluarkan  himbauan tegas kepada  orang  tua dan pihak sekolah agar tidak sembarangan  mengizinkan  anak-anak maupun murid sekolah untuk berkendara sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah. 


Apri juga menyampaikan, bahwa kepedulian orang tua dan pihak sekolah perlu ditingkatkan agar keselamatan jiwa anak-anak dapat diwujudkan dalam mencapai generasi yang sehat.  


"Kelalaian dan kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik," tegas Apri. 


Diakui oleh Apri, solusi sementara dari orang tua agar anak-anak tidak menggunakan kendaraan roda dua miliknya tanpa izin orang tua adalah mengadakan substitusi unit. Yaitu membelikan sepeda listrik. 


Menurutnya, semua orang tua sangat sadar bahwa anak-anak tidak dibolehkan pakai motor. Seiring dengan kemajuan teknologi kendaraan roda dua yang semakin mudah digunakan alias matic, tidak menyurutkan ego anak-anak untuk meminjam kendaraan orang tua. Sehingga antisipasi awal bagi orang tua adalah membelikan sepeda listrik untuk anaknya dan tanpa dibekali pengetahuan azas manfaat penggunaan sepeda listrik akhirnya anak-anakpun turun ke jalanan umum dengan sepeda listrik pembelian orang tuanya.


"Sekali lagi saya nyatakan bahwa sepeda listrik ini, yang digunakan oleh semua umur, mulai anak-anak sampai orang dewasa di jalan umum dapat membahayakan pengguna maupun pengguna jalan lainnya. Penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak bila digunakan secara bijaksana serta dalam lingkungan yang aman, dan tidak berbahaya baik kepada pengguna sendiri maupun masyarakat umum sebagai pengguna jalan lainnya," ungkap Apri. 


Idealnya sepeda listrik, disarankan Apri, sebaiknya digunakan di wilayah tertutup. Sehingga tidak berhadapan dengan kendaraan yang lebih besar. Kecepatan sepeda listrik adalah tidak melebihi 35 Km/jam dan bila melebihi, maka pengguna wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, artinya hanya orang dewasa yang boleh menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan diatas 35 Km/jam, disamping unit wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor, sebagai identifikasi kendaraan. Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah maksimal 20 Km/Jam.


Apri menegaskan, bahwa dasar hukum sebagai regulasi seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 


Lanjut disampaikan Apri, mengingatkan pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Harus memiliki : Lampu utama, Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).


Kemudian pengguna sepeda listrik, harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Dan harus didampingi oleh orang tua atau dewasa saat anak-anak menggunakan sepeda listrik.


Seterusnya pada  pasal 5 menjelaskan, sepeda listrik digunakan pada wilayah tertentu atau khusus seperti : Kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan Jka tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.


Sekali lagi, Apri menghimbau agar orang tua dan kepala sekolah agar selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai area menggunakan sepeda listrik.


"Saya harapkan agar Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup KKA, dapat memetik hikmah dari peristiwa kecelakaan anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas," tutup Apri. (*/Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media