Batam, News, Kepri

BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Batam Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Bayar Iuran

Egi | Minggu 28 Apr 2024 19:00 WIB | 169

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa
Kejari Batam/Kejati/PN


Foto bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (ist)


Matakepri.com Batam - BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Minggu (28/4/2024).


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kolaborasi antar instansi dalam rangka mendukung program JKN. 


"Melalui forum ini diharapkan, BPJS Kesehatan bersama instansi di Kota Batam seperti Kejaksaan Negeri, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan PTSP dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam hal meningkatkan kepatuhan badan usaha berdasarkan kewenangan masing-masing instansi," kata Harry.


Harry menyampaikan bahwa selama ini instansi yang tergabung dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan telah memberikan dukungan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha. 


"Beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Batam memberikan dukungan dengan melakukan upaya penegakan kepatuhan secara non litigasi melalui mediasi dan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap badan usaha yang tidak patuh," ungkapnya.


"Lalu dalam hal pemeriksaan lapangan ke badan usaha yang tidak patuh BPJS Kesehatan didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan," tambahnya.


Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga didukung dalam hal pertukaran informasi dan update data badan usaha antara Dinas Tenaga Kerja, DPM PTSP, PTSP BP Batam dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan.


Serta, dukungan dari DPM PTSP dan PTSP BP Batam dengan mewajibkan seluruh pendaftaran atau perpanjangan izin badan usaha dengan melampirkan bukti pembayaran bulan terakhir iuran JKN.


"Kedepannya, kami berharap dukungan yang diberikan dapat terus berlanjut dan lebih optimal lagi demi memastikan proteksi jaminan kesehatan bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha di Kota Batam," harapnya.


Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, bahwa pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Batam sangat  mendukung pelaksanaan program JKN dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha baik ketidakpatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya maupun ketidakpatuhan dalam membayarkan iuran. 


"Terhadap badan usaha terindikasi tidak patuh atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Batam baik melalui mekanisme SKK ataupun dengan pemanggilan badan usaha tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri agar dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan kami," kata Kasna. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media