Batam, Hukum & Kriminal

Rusak CCTV Toko Parfum di Bengkong, Mantan Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

Juliadi | Kamis 12 Oct 2023 15:16 WIB | 595

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku curat di Toko parfum diperiksa Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Seorang pemuda inisial WS (26) mantan pekerja bangunan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko parfum di ruko Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, diamankan Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang, Selasa (3/9/2023) lalu. 


Pelaku merupakan warga Perumahan Villa Cemara Seraya, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar.


“Dari hasil penyidikan pelaku WS, benar pelaku merupakan mantan pekerja yang bekerja sebagai buruh bangunan di toko In Parfum Batam di Bengkong itu. Jadi sudah tidak karyawan mandornya lagi,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H, dalam keterangan persnya, Kamis (12/10/2023).


Doddy menjelaskan, eks pekerja bangunan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko.


Berdasarkan keterangan pelaku, dikatakan Doddy, motif pelaku hingga nekat melakukan aksi pencurian lantaran dendam terhadap mandor tempat dia bekerja karena gaji atau upah yang diterima pelaku tidak sesuai kesepakatan awal.


"Modusnya merusak jendela, dan agar tidak diketahui pelaku menghilangkan bukti petunjuk dengan mengambil DVR CCTv milik korban," ucap Doddy. 


Lanjut dikatakan Doddy, beberapa alat-alat kelengkapan kerja tukang dicuri dan juga 2 unit telepon seluler. Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp. 16 juta.


“Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat scaffolding ke lantai 2 lalu membongkar atau merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan pelaku. Nah yang bersangkutan (WS) ini juga mengambil DVR CCTv diduga agar aksinya tidak diketahui,” tutur Doddy.


Pelaku Rusak dan Mengambil Mesin DVR CCTv

Terpisah saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, menjelaskan, insiden ini terjadi pada Senin (25/9/2023) lalu. Pelaku sempat merusak dengan cara melepas kabel dan membawa mesin DVR CCTv dari dalam toko.


“(WS) Dia mengambil CCTv untuk menghilangkan jejak. Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (3/9) malam,” ungkap Marihot.


Marihot membenarkan bahwa, pelaku yang berprofesi sebagai mantan buruh bangunan itu kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.


“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTv, obeng, flashdisk rekaman CCTv, 2 handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” jelas Marihot. 


Menurut Marihot, WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media