Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Edar 77 Pil Ekstasi, Polisi Tangkap Oknum PNS Satpol PP Tanjung Pinang

Egi | Rabu 19 Aug 2020 13:25 WIB | 1649

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri wawancarai tersangka oknum PNS Satpol PP Tanjung Pinang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja dan pil ekstasi dari 5 (lima) Laporan Polisi, salah satunya Oknum PNS Satpol PP Tanjung Pinang.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan ketujuh tersangka diamankan pada 14 - 16 Agustus 2020 di Wilayah Kepri.


"Ketujuh tersangka tersebut berinisial RSP, DS, BN, AEZ, RK, AK, dan DS," ujar Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt pada Rabu (19/8/2020) di Media Center Polda Kepri


Lanjut Harry, ketujuh tersangka kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diamankan dibeberapa Wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar, dan Baloi Permai.


"Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP yang memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir yang merupakan 5 tahun sebagai PNS Satpol PP di Kota Tanjung Pinang," ungkap Harry.


Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi. 


"Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri," tuturnya.


Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi juga mengatakan daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.


"Untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi.


Tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, (egi)




Share on Social Media