Batam, News, Kepri

Diduga Cimb Niaga Jual Agunan Secara Sepihak, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke OJK Kepri

Egi | Rabu 28 Jul 2021 17:42 WIB | 1208

Hukum & Kriminal
BANK


Kuasa Hukum Kurnia Fansury, Nasrul (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kuasa Hukum Kurnia Fansury layangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa kinerja pihak Bank Cimb Niaga terkait kasus penjualan agunan rumah.


Kuasa Hukum Kurnia Fansury, Nasrul mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kronologis kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga kepada OJK Kepri, Polsek Batam Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.


"Kami layangkan surat ini ke pihak OJK untuk menindaklanjuti pihak Bank CIMB Niaga dalam bentuk pengawasan," ujar Nasrul, pada Rabu (28/7/2021). 


Lanjutnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan ini, pihak kepolisian dari Polsek Batam Kota telah mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang bernama Abdi Bakti Surbakti, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Wahyudi. 


"Abdi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara Rima dan Wilis dijerat pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP. Keduanya diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi," bebernya.


"Sedangkan Wahyudi, dalam kasus ini melakukan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan posisi tersangka sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga. Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP," sambungnya.


Nasrul juga mengatakan, surat yang berisi krnologis tersebut juga kita layangkan ke penegak hukum agar bisa ditindak lebih lanjut.


"Kami juga layangkan surat kronologis tersebut kepada pihak penegak hukum untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan oknum bank yang selama ini telah merugikan nasabah," ungkapnya. 


Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal (27/11/2012) lalu. 


"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul. 


Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada (11/9/2020) secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran (18/9/2020).


"Klien saya tidak mempermasalahkan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.


Lanjut Nasrul, pada (20/9/2020), pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.


"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya. 


Tidak berhenti disitu, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada (15/12/2020) dan (31/12/2020) kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.


"Namun pada (2/2/2020) klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal (19/1/2021) yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagih (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya. 


Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal (30/9/2020).


"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya. 


Tidak berhenti disitu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.


"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.


Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas OJK Kepri, Wati menjelaskan bahwa akan memeriksa terlebih dahulu surat yang masuk ke bagian pengaduan konsumen OJK Kepri. 


"Kami cek terlebih dahulu ke bagian pengaduan konsumen untuk surat yang masuk dan akan kami pelajari surat tersebut untuk langkah selanjutnya," ujar Wati, (r/egi)




Share on Social Media