Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Berawal Dari Curi Yang Kecil, Resedivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 08 Oct 2021 18:06 WIB | 875



Tersangka yang diamankan Reskrim Polsek Sekupang (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan seorang resedivis tindak pidana curanmor pada Selasa (5/10/2021).


Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, berdasarkan adanya Laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi kehilangan sepeda motor di Komplek Perbengkelan Sungai Harapan.


"Aksi pelaku ketahuan berawal dari adanya rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda," ujar Yudha pada Jum'at (8/10/2021) sore.


Lanjutnya, dari rekaman CCTV tersebut berhasil diamankan tersangka inisial TOM (47) yang merupakan resedivis, dan sudah yang ketiga kalinya masuk penjara.


"TOM merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian yang dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor," bebernya.


Pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya, akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual disetiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya, namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil diambilnya.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun," pungkasnya (egi)





Share on Social Media