Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Pembobolan Brangkas di Supermarket Halimah Merupakan Karyawan Sendiri

Egi | Jumat 29 Oct 2021 15:52 WIB | 1184



Pelaku pembobolan uang brangkas Supermarket Halimah (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu (24/10/2021) di Kontrakannya.


Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal dalam press release nya mengatakan, saat itu manager supermarket halimah inisial T mulai masuk kerja di supermarket tersebut.


"Saat masuk keruangan Office dan membuka komputer, T melihat brangkas yang ada didekat komputer dan melihat kunci brangkas sudah terbuka serta terdapat bekas congkelan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut," ujar Bob.


Lanjutnya, T mengecek CCTV dan terlihat direkaman diketahui ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang.


"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwasannya diduga pelaku adalah karyawan Supermarket Halimah yang berinisial A (22) dan MR (22)," tuturnya.


Untuk pelaku A merupakan karyawan Supermarket Halimah yang memberikan akses masuk pelaku MR. Sedangkan pelaku MR merupakan eksekutor yang melakukan pembobolan brankas. 


Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000 Dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8,9 juta, kemudian 1 unit sepeda motor Mio.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media