Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Incar Motor Parkir di Pekarangan Rumah, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Egi | Selasa 23 Nov 2021 15:48 WIB | 885



Tiga pelaku curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Sagulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku curanmor dengan pemberatan (curat) di Kavling Batu Aji Lama Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 04.30 WIB.


Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan, ketiga tersangka ini kota amankan berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban inisial DE (34).


"Dari LP tersebut tim melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyidikan dan dikumpulkannya barang bukti, tim berhasil melakukan penangkapan tiga orang pelaku inisial AB (38), W (28), dan T (24) di daerah Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong Kota Batam," ujar Niki pada Selasa (23/11/2021) sore.


Lanjutnya, dari pengakuan ketiga tersangka, juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nongsa pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB.


"Korbannya inisial MS (31) beralamat diĀ  Kavling Danau Indah Punggur Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam," bebernya.


Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah yang terbuka.


"Tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter Y," tuturnya.


Niki juga mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana ini dan menggunakan hasil curian ini untuk diri sendiri.


"Hasil curian mereka gunakan untuk kepentingan diri sendiri," bebernya.


Dari hasil pemeriksaan, salah satu dari ketiga tersangka ini merupakan residivis perkara pencurian handphone TKP Batu Aji tahun 2008.


"Tersangka AB (38) pernah dipenjara selama 1 tahun pada tahun 2008 dan bebas pada tahun 2009," imbuhnya.


Terhadap ketiga pelaku curanmor sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media