Batam, News, Kepri

Belum Tahu Siapa Pemiliknya, PT Bahtera Bahari Shipyard Keluhkan Keberadaan Kapal Sea Tanker II

Egi | Rabu 10 Aug 2022 09:50 WIB | 1851

Shipping
KSOP Batam
Perkapalan


Kapal Sea Tanker II (foto:istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Khusus Batam melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan yang terlibat dalam permasalahan MT Sea Tanker II. 


Pemanggilan yang dilaksanakan oleh KSOP Khusus Batam ini bertujuan untuk bermusyawarah untuk mencari jalan keluar atas kepemilikan kapal MT Sea Tanker II. 


Musyawarah tersebut dihadiri oleh pihak dari galangan kapal PT Bahtera Bahari Shipyard, Andi Fadlan & partners dan PT Davina Sukses Mandiri. 


Perwakilan dari PT Bahtera Bahari Shipyard, Yaya mengatakan, kita perwakilan dari galangan kapal diminta untuk hadir membahas permasalahan kapal MT Sea Tanker II. 


"Saat ini kapal MT Sea Tanker II tersebut sedang bersandar di galangan kapal kita. Sekarang kita hadir disini untuk membahas kapal tersebut," kata Yaya pada Selasa (9/8/2022) di Kantor KSOP Batam. 


Lanjut Yaya, dari PT Bahtera Bahari Shipyard tidak mengetahui siapa pemilik kapal MT Sea Tanker II. 


"Kita tidak tahu siapa pemilik kapal tersebut, tetapi objeknya ada sama kita," bebernya.


Sekarang ini, ada yang ngaku-ngaku sebagai pemilik kapal, ini pemiliknya dan ini pemiliknya, tetapi satupun tidak ada yang mau bayar biaya sandar dan biaya lainnya. 


"Yang penting objeknya ada di galangan kapal kita dan mudah-mudahan permasalahan kapal MT Sea Tanker II cepat prosesnya," ulangnya. 


Keberadaan MT Sea Tanker II di galangan kapal kita sekitar 1 tahunan. Selama 1 tahun tersebut tidak ada yang membayar biaya-biaya tersebut. 


"Kalau hitung angka satu hari sekitar Rp 1 juta dan dikalikan 360 hari belum biaya lainnya, perkiraan biaya yang akan mereka bayarkan sekitar Rp. 1 miliar," ungkapnya. 


Selain itu, dengan adanya keberadaan kapal sandar disana, membuat kerja di galangan kapal menjadi terganggu. 


"Karena, jika kita mau launching kapal, atau melakukan pemindahan kapal, kapal tersebut harus di geser dulu, dan begitu seterusnya," pungkasnya (Egi



Share on Social Media