Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Lokasi Judi Sabung Ayam Kampung Capung Marina Sekupang Digerebek Polisi

Egi | Rabu 31 Jan 2024 08:12 WIB | 627

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Judi Sabung Ayam
Arena


Ayam jago yang diduga ditinggal pemiliknya saat berada didalam kandang ayam (foto:Egi)


Matakepri.com Batam -  Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat judi sabung ayam di tengah permukiman warga. Lokasi sabung ayam ini berada di Kampung Capung Marina, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/1/2024) malam.


Arena sabung ayam sendiri terletak di lahan yang cukup luas, sehingga di lokasi terdapat 3 arena. Untuk mencapai lokasi itu, aparat kepolisian seperti harus berlomba dengan waktu agar bisa meringkus para pemain judi sabung ayam.


Namun, dalam pembubaran dan penggerebekan itu, aparat kepolisian tidak berhasil menangkap para pemain judi, lantaran di lokasi tidak ada aktivitas saat polisi datang. Meski begitu, polisi menemukan gelanggang pertarungan ayam yang dijadikan sebagai arena pertaruhan judi dan beberapa  ekor ayam jago yang ditinggal pemiliknya.


Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra menjelaskan, pihaknya menerima laporan warga sekitar yang terganggu dengan aktivitas sabung ayam tersebut. Untuk itu pihaknya menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.




"Berdasarkan informasi yang telah membuat masyarakat resah, dengan cepat kita melakukan pengecekan lokasi diduga adanya perjudian sabung ayam," kata Rizky didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan.


Lanjutnya, kegiatan perjudian pertarungan ayam di lokasi ini sudah berjalan lama, namun aktivitasnya sering kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.


"Hasil dari pengecekan lokasi arena sabung ayam ini memang tidak ada aktivitas, diduga informasi ini sudah bocor. Namun kami tetap akan melakukan pemantauan lokasi tersebut," ungkapnya.




Risky juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban keresahan adanya aktivitas perjudian sabung ayam ini untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas tersebut.


"Kami minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi ini. Pihak kepolisian akan menindak tegas jika didalamnya terdapat unsur perjudian," tegasnya.


Seperti yang kita ketahui, judi sabung ayam ini merupakan kegiatan rutinitas dan bentuk-bentuk penyakit sosial di masyarakat. Selain itu, dampak dari permainan judi bisa meresahkan dan memberi contoh yang tidak baik, terutama kepada anak-anak sekolah yang bermukim di lingkungan sekitar. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media