Batam
Juliadi | Rabu 19 Feb 2020 20:54 WIB | 1360
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar. (Foto : Istimewah)
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar, melalui rilis tertulis menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan, bahwa dalam acara tersebut Kepala BP Batam Muhammad Rudi membuka acara dengan memberikan kata sambutan pada sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam yang baru tentang pengelolaan lahan, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya dalam sambutan tersebut Rudi menyampaikan, beberapa hal perihal perubahan dan perbaikan dalam pelayanan pengelolaan lahan akan dimulai dalam waktu dekat dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Batam.
Lanjut Dendi, dalam penyampaian sambutan tersebut dihadapan peserta sosialisasi, Rudi memang meminta salah satu awak media yang hadir di dalam untuk tidak melanjutkan pengambilan video pernyataannya dalam sambutan, dengan alasan khawatir tidak lengkap perekaman video secara utuh terhadap pernyataan yang disampaikan, namun bukan bermaksud mengusir awak media yang merekam dimaksud.
Ia mengatakan, dalam kesempatan tersebut Rudi justru memberikan kesempatan kepada seluruh awak media untuk mewawancarai dirinya langsung agar dapat menangkap lebih jelas dan memberitakan secara utuh mengenai peraturan Kepala BP Batam yang disosialisasikan.
Ia mengungkapkan, bahwa setelah memberikan sambutan, Kepala BP Batam memberikan keterangan pers di luar ruangan kepada seluruh awak media, sesuai janjinya dan Rudi juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terkait dengan acara tersebut. (Adi/Ril)