Tanjungpinang

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Amanka Seorang Pria

Juliadi | Kamis 26 Aug 2021 13:32 WIB | 1422

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria di Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis (26/8/2021). 


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, menjelaskan, Jumat (20/08/2021) sekira pukul 18.00 wib Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor roda dua merk Honda Scoopy warna hitam sering datang ke Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.


Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB ditemukan adanya seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di depan rumah tersebut. 


Ronny juga mengatakan saat ditemui petugas pelaku mengaku bersama (IW), dan bersama saksi yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap (IW). 


Lanjut dikatakan Ronny, dari saku celana sebelah kanannya kami temukan 2  paket yang diduga narkotika golongan I bukan taman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,13 gram, 1 bundel plastik bening, dan 1 buah gunting. 


"Selain itu dari jok sepeda motornya kami juga menemukan seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 buah mancis gas, dan 1 buah pipet kaca yang semuanya berada di dalam kotak kacamata, dan dari tangannya kami juga mengamankan 1 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang mana semua barang-barang tersebut diakui  adalah milik (IW)," terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang


Selanjutnya (IW) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan  dan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," terang Kasatres Narkoba


Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi Nomor TLP/WA 085805316658. (r/Adi) 



Share on Social Media