Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Juliadi | Sabtu 13 Nov 2021 12:05 WIB | 1887

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Narkotika



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG --  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika dan mengamankan satu pelaku inisial S, Jumat (12/11/2021).


Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, SH, menjelaskan, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BP 2710 CB yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang.


Lanjut dikatakan Ronny, pukul 20.00 wib anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi berada Simpang Lampu Merah Jalan Ir. Sutami sedang berhenti menggunakan sepeda motor. Laki-laki tersebut mengakui benar bernama "S" dan kemudian bersama saksi RT dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada dashboard sepeda motornya 1 buah kotak Rokok Rave yang didalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui miliknya, dan 1 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.


Ronny mengatakan, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," terang Ronny.


Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi Nomor Telepon atau WhatsApp (WA) 085805316658



Share on Social Media