Nasional

Wagub Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XLV DPRD Provinsi Sumsel

Juliadi | Selasa 08 Feb 2022 09:45 WIB | 1269

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Paripurna


Wagub Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XLV DPRD Provinsi Sumsel, Senin (7/2/2022)


MATAKEPRI.COM, PALEMBANG -- Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya hadir dalam Rapat Paripurna XLV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, di Gedung Rapat Paripurna Provinsi Sumsel, Senin (7/2/2022).


Rapat Paripurna XLV itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumsel H. M Giri Ramanda N. Keimas, S.E, M.M.


Dimana sebelumnya, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 89 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda usul eksekutif.


Pada rapat XLV ditambahkan 2 Raperda masuk ke dalam usulan eksekutif, diantaranya Raperda Tentang Jasa Kontruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.


Penjelasan tersebut dibacakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sumsel, Drs. H. Solehan Ismail. Dari 9 Raperda diajukan sebelumnya saat ini menjadi 11 Raperda yang diusulkan.


Solehan Ismail mengatakan, 2 Raperda tambahan tersebut diusulkan dari oihak eksekutif dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel dan Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumsel.


"Dua usulan raperda ini kita dapatkan dari dua dinas dari Prov. Sumsel yakni Dinas Perkim dan dinas Penanaman Modal," Kata Solehan


Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, SH, MM; Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Para Anggota DPRD Provinsi Sumsel dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel. (***/Diskominfo Pemprov Sumsel) 



Share on Social Media