Batam

Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Kantah ATR/BPN se-Kepri Sudah Baik

Juliadi | Kamis 17 Feb 2022 06:16 WIB | 1526

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Menteri/Wamen


Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha patar Sidadari, SE., MH. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, BATAM --  Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyampaikan rapor hasil penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN se-Kepulauan Riau pada pertemuan secara daring yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Kepulauan Riau, Askani, SH., MH dan seluruh Kepala Kantah ATR/BPN Selasa (15/2/2022) Kemarin.


Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Ombudsman RI secara serentak diseluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota, Jumlah seluruhnya adalah 587 Instansi, bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009.


Kategori Penilaian Kepatuhan dibagi dengan 3 Zonasi, yaitu Zona Merah dengan Nilai 0.00 – 50.99, Zona Kuning dengan Nilai 51.00 – 80.99, dan Zona Hijau dengan Nilai 81.00 – 100 dan  pada tahun 2021 ini menghasilkan penilaian yang cukup baik bagi Kantah ATR/BPN se-Kepri.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH menyampaikan, Ombudsman RI menilai pada 2 jenis produk layanan dari BPN, yaitu Layanan Pengukuran Bidang Tanah dan Layanan Pendaftaran Hak Milik, untuk di Provinsi Kepulauan Riau tidak ada yang jelek, bahkan 6 Kantah diantaranya termasuk level Zona Hijau, hanya 1 Kantah berada pada posisi Zona Kuning, yaitu Kantah Kabupaten Anambas.


"Apresiasi kepada seluruh kantah Kabupaten/Kota atas pencapaian ini, ada 6 dari 7 Kabupaten/Kota sudah cukup bagus, terimakasih kepada Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepulauan Riau yang telah membina, sehingga konsistensi pelayanan pada Kantah selalu terjaga,” sambung Lagat, Rabu (16/2/2022) melalui rilis tertulisnya.


Table 1 Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN se-Kepri



Lagat juga menyampaikan, Ombudsman RI menilai berdasarkan apa yang terlihat dilokasi layanan, ada atau tidaknya sebuah standar layanan, untuk di Kantah Anambas Ombudsman RI memberikan catatan bahwa tidak adanya sarana dan prarana khusus seperti diantaranya ram, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus atau ruang menyusui di ruang tunggu, Ombudsman RI Kepri juga tidak menemukan pengelolaan pengaduan secara non elektronik, ketersediaan informasi terkait prosedur penyampaian pengaduannya serta pejabat pengelola pengaduan tersebut.


Berdasarkan penilaian tersebut Ombudsman RI Kepri meminta Kanwil Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi kepada Kantah yang masuk ke Zona Hijau dan memberikan teguran atau pembinaan kepada Kantah yang belum masuk Zona Hijau standar pelayanan.


“Pesan kami agar yang telah masuk Zona Hijau agar dipertahankan, kepada Kantah Lingga dan Batam agar ditingkatkan lagi, khusus untuk Kantah Anambas agar dapat segera dilaksanakan dievaluasi karena penilaian pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan setelah pasca lebaran," ujar Lagat.


Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, Askani, SH.,
MH mengapresiasi, apa yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Kepri.


“Hasil dari penilaian Ombudsman RI akan langsung ditindaklanjuti, sehingga tahun 2022 ini saya optimis Kantah Anambas akan menjadi hijau dan Lingga menjadi lebih baik. Apa yg akan dikerjakan sebenarnya sudah jelas ada list dari Ombudsman RI, hal ini merupakan hal yang sepele namun dibiarkan, mengakibatkan penilaian yang tidak bagus. Kami akan berikan teguran, dan yg hijau akan diberikan apresiasi” ujar Askani. (**/Adi) 



Share on Social Media