Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Seorang Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Juliadi | Rabu 23 Feb 2022 18:21 WIB | 1226

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Narkotika



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian resor (Polres) Tanjungpinang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pria inisial J yang memiliki sabu, Rabu (23/2/2022). 


Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, SH, menjelaskan, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.


Lanjut dikatakannya, mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di Pinggir Jalan Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 Wib.


"Disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan (total berat bruto 0,6 gram) di samping tempat pelaku berdiri dan juga 1 (satu) unit handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor," terang Ronny. 


"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun," tutup Ronny. 



Share on Social Media