Batam

Rudi Sambut Baik Terbentuknya Kampung Restoratif Justice

Juliadi | Rabu 16 Mar 2022 05:19 WIB | 1334

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Kejari Batam/Kejati/PN
Wali Kota/Wakil Wali Kota



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H. Muhammad Rudi menghadiri peresmian kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bertempat di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Selasa (15/3/2022).


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Drs. Jefridin., M.Pd; Kepala Kejari (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, SH., MH; Perwakilan Pengadilan Negeri (PN)Batam, Itu Marta; Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Ahmad Surya; mewakili Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Mayor Pardede; Komandan Komando rayon Militer (Danramil) Batam Barat, Kapten Inf Hendri Mulyadi; mewakili Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo; Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) 1/6 Batam, Mayor Polisi Militer (Cpm) Roby Zulkarnaen, S.IP; Camat Batu Aji, Ridwan Afandi, S,STP, M.Eng; Kapolsek Batu Aji, Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K; Lurah se- Kecamatan Batu Aji, Tokoh masyarakat Kecamatan Batu Aji.


BATAM Salah satu tokoh masyarakat, Muhtarom mengucapkan terimakasih dari masyarakat Kecamatan Batu Aji kepada Wali kota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju.


"Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini," ucap Mutharom.


Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.


Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam.


Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.


"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).


Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


"Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.


Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.


Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.


Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.


Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.


Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.


Sambutan Kajari Batam, Herlina Setyorini S.H., M.H mengatakan, Restoratif Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


Lanjut dikatakan Herlina, berdasarkan pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020, persyaratan Restorasi Justice ialah  tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, Nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, Ancaman tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian dikembalikan, Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.


Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice.Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji ini akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam dan besok Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) akan dilakukan Launching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia.


"kami mengucapkan Terimakasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam," ucap Herlina.


Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Peresmian dan penanda tanganan Prasasti. (Adi) 



Share on Social Media