Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Curat di Kompleks Citra Mas Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Senin 12 Sep 2022 19:39 WIB | 1060

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku Curat Tri Ondo Sihombing (26) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (12/9/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) Tri Ondo Sihombing (26) di Ruko Komplek Citra Mas Blok A Nomor 24 Penuin Kelurahan Batu Selicin, berhasil diamankan  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (10/9/2022) kemarin.


Dijelaskan Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, Jumat (9/9/2022) sekira pukul 07.30 Wib, korban Baby Fernanto (54) pergi ke ruko untuk mengecek kondisi ruko dan korban melihat dua unit kompresor AC miliknya yang ada dilantai 2 sudah hilang.


"Kemudian korban melapor kepada security, saudara Petrus, bahwasanya ruko korban telah dibobol maling," ucap Kompol Budi, kepada Matakepri.com, Senin (12/9/2022).


Lanjut dikatakan Kompol Budi, Sabtu (10/9/2022) korban  didatangi oleh Petrus,  memberitahukan kepada korban bahwa warga sudah menangkap pelaku.


" Kemudian korban masuk ke dalam ruko mengecek barang – barang milik saya dan diketahui bahwa satu unit AC merk Mitsubishi warna putih sudah berada dilantai dua yang mana pelaku sudah memotong AC tersebut dan 2 (dua) unit kompresor AC yang berada diluar ruko dilantai 2 sudah hilang," ungkap Kompol Budi.


Dikatakan Kompol Budi, korban turun ke lantai 1 dan didapati kaca yang ada didapur lantai 1 sudah dalam keadaan pecah kemudian korban mengecek bahwa dua unit tangga aluminium milik korban yang ada didalam sudah hilang. 


"Barang bukti yang juga kita amankan dari pelaku satu unit AC Merk Mitsubishi warna putih; satu. buah gunting besi warna orange dan satu buah carter warna merah," jelas Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup Kompol Budi. (Adi)



Share on Social Media