Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Sei Beduk Kembali Amankan Pelaku Curas

Juliadi | Sabtu 19 Nov 2022 08:23 WIB | 528

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


AG (35) pelaku Curas berhasil diringkus, Rabu (16/11/2022). Foto : Dokumen Polsek Sei Beduk


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit  Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial AG (35), Rabu (16/11/2022) kemarin.

Kapolsek Sei Beduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia saat di konfirmasi, diruangannya, kamis (17/11/2022) membenarkan adanya adanya penangkapan tersebut.

"Rabu (16/11/2022) sekira pukul 15.15 Wib, pada saat korban inisial RH (35) sedang berada di ruang servise Handphone di Toko Gracel milik adiknya melihat tersangka masuk ke Bagian kasir toko tersebut dan mengambil Handphone miliknya Merk OPPO A5 S Warna Hitam yang terletak di meja kasir", ucap Betty Novia kepada matakepri. 

Lanjut dikatakannya, dikarenakan tersangka kedapatan mencuri Handphone miliknya, dimana tersangka langsung keluar toko hendak melarikan diri kemudian korban berteriak "Maling" sembari korban berupaya menahan tersangka yang hendak melarikan diri dimana tersangka juga berupaya berontak mempertahankan Handphone curian tersebut.

"Korban mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan dan luka lecet di siku tangan sebelah kanan sehingga korban mendapatkan perawatan medis, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp 800.000," ungkapnya kembali. 

AKP Betty juga menyampaikan, Barang bukti yang diamankan yakni  Satu Unit Handphone Merk OPPO A5 S Warna Hitam milik korban dan Satu Unit Sepeda Motor Merk  Vario Warna Putih dengan Nopol : BP 3922 BK - NOSIN : JFB1E1484000 sarana yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," tutup AKP Betty. (Adi)

Redaktur: ZB


Share on Social Media