Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret yang Terjadi di Depan Komplek Penuin Centre Ko

Juliadi | Rabu 12 Apr 2023 15:33 WIB | 615

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku jambret saat diamankan Polsek Lubuk Baja


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang berhasil mengamankan inisial AR terduga pelaku Jambret yang terjadi Rabu (5/4/2023) lalu sekira pukul 18.53 Wib di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK kepada awak media, Rabu (12/4/2023) menjelaskan, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 18.30 WIB korban Keluar dari Kos-Kosanny kejalan menunggu dijemput pacarnya di pinggir jalan depan penuin Centre, disaat korban sedang menunggu dengan berdiri di tepi jalan sambil bermain Hand Phone milik pelapor, tiba-tiba ada 2 Orang pelaku yang mengendarai  sepeda motor berboncengan langsung  mengambil 1 unit Hand phone milik pelapor berupa  I Phone 11 Berwarna Hitam, dan pelapor dengan spontan berteriak " jambret - jambret " sambil  mengejar pelaku dengan berjalan kaki dan orang yang berada di sekitar mendengar teriakan pelapor dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut kepada  pihak kepolisian polsek lubuk baja. 


"Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian Sebesar Rp. 9.000.000," ucapnya. 


Lanjut dikatakannya, saat menerima laporan penjambret, opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan  penyelidikan, selanjutnya di dapat informasi terhadap ciri-ciri ke 2 pelaku yg ternyata kedua pelaku merupakan Residivis, 


Menurutnya, Rabu (5/4/2023) sekira pukuk 20.00 wib 1 orang pelaku inisial  AR berhasil diamankan beserta barang Bukti, dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya  pelaku serta Barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut .

"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku antara lain  1 Unit Handphone Merk I Phone Type 11 Warna Hitam," ungkapnya. 


"Atas Perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Yudi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media