Batam, Ekonomi

Optimalkan Pajak Daerah, Bapenda Gelar Acara Implementasi Perwako Kota Batam Nomor 184

Juliadi | Senin 24 Jul 2023 13:26 WIB | 584

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak


Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Senin (24/7/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM --  Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar acara Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 184 tahun 2022 tentang pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perwako Batam nomor  255 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok petetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam, di Cypress Meeting Room lantai 1, Hotel Aston Pelita, Senin (24/7/2023).


Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah menyampaikan kegiatan ini selain guna  optimalisasi pajak daerah. 


"Kegiatan ini juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan terutama dengan mitra dan masyarakat yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan di Kota Batam," ungkapnya. 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Batam, Fuji Kadriah Zulaikha, Perwakilan Ketua FKUB Kota Batam, Ketua BMGQ Kota Batam, Deden Sirajudin dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media