Batam, Hukum & Kriminal

Anak Bermasalah Kembali Ditangkap Polsek Bengkong

Juliadi | Minggu 30 Jul 2023 19:51 WIB | 467

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Tersangka anak bermasalah dengan hukum yang merupakan otak pencurian ini. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) anak dibawah umur inisial ZA (17 tahun lewat 6 bulan) ditangkap oleh aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, hal tersebut dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Sabtu (29/7/2023). 


Ia ditangkap saat akan menjual barang hasil curiannya di media sosial (media sosial) secara cash on delivery (COD) di wilayah Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.


Rizqy memaparkan pengungkapan kasus diawali dari banyaknya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bengkong, terutamanya di halaman rumah atau kos-kosan.


Dari hasil penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, didapatkan ciri-ciri pelaku. Sementara dari hasil pendalaman polisi mengidentifikasikan pelaku dengan ciri-ciri tersebut dan segera dilakukan penangkapan.


“Dari tersangka pelaku didapatkan keterangan telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 TKP. Anggota kami telah berhasil mengamankan 1 unit motor merek Honda Beat,” ujar Rizqy.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menuturkan bahwa, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah hukumnya. Sebagian besar pencurian dilakukan di halaman rumah atau kos-kosan karena tanpa ada penjagaan ketat sehingga lebih mudah diambil.


“Berdasarkan keterangan pelaku, sudah 4 kali mencuri di wilayah Kecamatan Bengkong. TKP terakhir yakni di teras rumah kos-kosan di Bengkong Harapan 1, Rabu (26/7/2023) kemarin malam,” bebernya.


Untuk menghilangkan jejak, kata Aris, semua sepeda motor curian itu dijual di medsos dan daerah terpencil. Setiap unit sepeda motor dijual ke penadah dengan harga antara Rp. 1,5 juta hingga Rp. 3 juta.


“Pasal yang akan dikenakan ini 363 ayat 1 ke-5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang "Sistem Peradilan Anak". Dimana pelaku ini merupakan seorang residivis yang baru bebas dan kembali melakukan perbuatan jahatnya (bulan Januari tahun 2022 dengan hukuman 10 bulan, red),” ujarnya.


Tersangka anak bermasalah dengan hukum yang merupakan otak pencurian ini, mengaku selama ini hanya menggunakan kaki dan tangan sebagai caranya dalam mencuri. Sedangkan target pencurian hanya motor yang diparkir di halaman masjid, rumah, kos-kosan dan pasar.


Sebagian besar adalah motor yang diparkir di halamann kos-kosan. Tidak perlu waktu lama, hanya beberapa detik untuk? mematahkan stang motor kemudian di dorong.


“Semua dilakukan dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki serta tangan saya dan seorang diri. Yang banyak di halaman kos-kosan, karena itu sasaran paling mudah. Saat pemilik sedang berada di dalam rumah, sepeda motornya saya bawa kabur,” akuinya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor rangka MH1JM911XLK301012 dan nomor mesin, JM91E1301636.


Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media