Batam, Hukum & Kriminal

Gadis 15 Tahun di Sekupang Dicabuli Ayah Tirinya

Juliadi | Sabtu 30 Sep 2023 00:15 WIB | 461

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Ilustrasi pencabulan anak


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Sekupang, kini yang menjadi korban siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial TL (15) yang menjadi korban Pujianto, yang tidak lain ayah tiri korban. 


Aksi bejat tersebut dilakukan Pujianto berulang kali disaat pelaku tengan berdua bersama TL. 


"Akibat perbuatan saudara Pujianto, TL menjadi trauma dan bahkan dirinya tidak mau lagi bersekolah," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si, Jumat (29/9/2023) saat dikonfirmasi. 


Dikatakan Rizqy, peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Batam.


 Menurut Rizqy, saat ini pelaku telah mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. 


"Ya pelaku sudah kita amankan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya, " ujar Rizqy. 


Dikatakan Rizqy, kejadian ini bermula saat pelapor yang mana sebagai ketua RT di tempat korban tinggal menanyakan kepada korban kenapa korban jarang masuk sekolah. Namun saat itu korban tidak pernah menjawab dan terlihat ketakutan. 


Selanjutnya pelapor melaporkan ke pihak sekolah tempat korban bersekolah dan setelah korban dipanggil pihak sekolah dan didampingi oleh pelapor barulah korban berani bercerita alasannya tidak masuk sekolah bahwa ia trauma karena sudah berulang kali dicabuli oleh orang tua tirinya Pujianto di rumah. 


"Perbuatan ini pelaku lakukan disaat ia tinggal berdua bersama pelaku. Atas kejadian itu pihak sekolah dan ketua RT setempat datang ke Polsek Sekupang membuat laporan," tambah Rizqy. 


Menurut Rizqy, korban mengaku takut bertemu dengan bapak tirinya tersebut. Bahkan akibat perbuatan ayah tiri bejat itu membuat, korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya. 


"Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Tiban, Sekupang. Setelah dilakukan intograsi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Rizqy. 


"Adapun barang bukti yang kita amankan adalah satu lembar akte kelahiran, satu buah tikar dan satu helai selimut," pungkas Rizqy. (*/Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media