Batam

Rudi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda Nomor 10 Tahun 2016

Juliadi | Rabu 08 Nov 2023 13:32 WIB | 469

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melaksanakan rapat Paripurna laporan Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bertempat di ruang rapat serba guna DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023). 



Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad KKamaluddin; Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda; Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dan Walikota Batam H. Muhammad Rudi. 


Dalam sambutannya, Rudi mengatakan, Ranperda Kota Batam atas Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, masuk dalam daftar urutan 7 dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Batam pada tahun 2022.


Sejalan dengan hal tersebut, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. 


“Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,nmaka Pemerintah Kota Batam memandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah ini," jelasnya. 


Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kota Batam dalam menetapkan ranperda ini, kata Rudi, merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media