Batam, Hukum & Kriminal

Berulang Kali Lakukan Curanmor, Dua Anak Dibawah Umur Dibekuk Polsek Bengkong

Juliadi | Selasa 23 Jan 2024 15:33 WIB | 344

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Selasa (23/1/2024)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua anak dibawah umur pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) inisial O (15) dan F (15) dibekuk Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong dan juga mengamankan empat motor berbagai merek. 


Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H mengatakan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan Curanmor di Nongsa, Batu Aji dan Batu Ampar, akan tetapi belum sampai ke Pengadilan. 


"Kedua anak ini sudah putus sekolah, untuk O merupakan anak yatim piatu dan F anak yatim (ayahnya sudah meninggal)," ungkap Iptu Doddy, Selasa (23/1/2024). 


Selain kedua pelaku, kata Iptu Doddy, masih ada lagi komplotan yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial H, inisial J dan inisial N. 


Kronologi kejadian, dijelaskan Iptu Doddy, Selasa  (9/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban Aldi (21) pulang kerumah kost di Bengkong Abadi 1 Jalan Melati nomor 327 RT/RW 003/003 memarkirkan motornya  Yamaha VEGA R warna Hitam dengan BP 4129 DT dan masuk rumah untuk istirahat. Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB hendak pergi kerja sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan langsung melaporkan ke kantor polisi. 


"Akibat Peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000," jelas Iptu Doddy. 


Kronologi penangkapan, lanjut kata Iptu Doddy, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, Reskrim mendapat Informasi atas keberadaan diduga O dan langsung mendatangi serta mengamankan O. 


"Saat kita introgasi O mengakui melakukannya bersama pelaku lainnya J (DPO) dan N (DPO) dan F dan mengamankan F," tutur Iptu Doddy. 


Dikatakan Iptu Doddy, barang bukti yang ikut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha VEGA R warna hitam dengan Nopol: tidak ada, Noka: MH34D70028J761473, Nosin : 4D7-761481 dan satu Lembar STNK atas nama Mansurman. 


"Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Junto  Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan Pidana penjara Selama lamanya 7 tahun," tegas Iptu Doddy


"Kami memasang baliho himbauan di Kecamatan Bengkong, yang mana bunyi baliho " Apabila anda sayang anak pastikan pukul 22.00 WIB, anak anda berada dirumah agar tidak terjadi pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana kejahatan", baliho ini kita buat agar para orang tua peduli terhadap anak," pungkas Iptu Doddy. 


Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H menambahkan, alat yang digunakan para pelaku dengan menggunakan Gunting dengan mencongkel stop kontak. 


"Para pelaku belajar dari kawan-kawannya, mereka kalau motor pakai kunci ganda mundur, tapi mereka coba dulu, kalau bisa terbuka mereka bawa, tapi kalau tidak mereka mundur," tutup Iptu Marihot. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media